Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Pasal 4 bahwa yang menjadi anggota Koperasi Swadharma adalah Pegawai dan Pensiunan BNI, Pegawai Dana Pensiunan BNI, Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai BNI, Pegawai Yayasan Danar Dana Swadharma, Pegawai Koperasi Swadharma dan Pegawai Perusahaan-perusahaan Anak dan Organisasi-organisasi sosial di lingkungan BNI Jakarta.
Banyak Keunggulan / manfaat yang diperoleh dengan menjadi anggota koperasi swadharma ; antara lain dapat melakukan simpan / pinjam dan akhirnya dapat meningkatkan pendapatan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi Swadharma antara lain :
* simpanan yang telah disetor tidak dapat di ambil sewaktu - waktu, namun dapat di ambil kembali setelah
yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Koperasi Swadharma