Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Pasal 9 bahwa yang menjadi anggota Koperasi Swadharma merupakan karyawan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dimana anggotanya merupakan karyawan aktif dan Pensiunan BNI, Pegawai Dana Pensiun BNI, Pegawai Yayasan Danar Dana Swadharma, Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai BNI, Pegawai Koperasi Swadharma, Pegawai perusahaan - perusahaan anak dan pegawai organisasi - organisasi sosial di lingkungan BNI.
Banyak Keunggulan / manfaat yang diperoleh dengan menjadi anggota koperasi swadharma ; antara lain dapat melakukan simpan / pinjam dan akhirnya dapat meningkatkan pendapatan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi Swadharma antara lain :
* Daerah Kerja Koperasi Swadharma meliputi :
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Serang, Karawang dan Cikampek
* simpanan yang telah disetor tidak dapat di ambil sewaktu - waktu, namun dapat di ambil kembali setelah
yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Koperasi Swadharma