YTH Seluruh Anggota Koperasi Swadharma Jakarta dan pihak ketiga, dengan memperhatikan :
Surat edaran MENAKER RI no. M/3/HK/.04/III/2020, tentang perlindungan pekerja / buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 06 Tahun 2020, tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya employee gathering pada hari senin tanggal 15 April 2019. Maka pada hari dan tanggal tersebut, layanan kepada anggota dan pihak ketiga di Koperasi Swadharma untuk sementara ditiadakan.Layanan kepada anggota dan pihak ketiga aktif kembali pada hari selasa tanggal 16 April 2019. Demikian agar maklum, terima kasih.
Pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 yang lalu, bertempat di Puri Denpasar Hotel, Kuningan, Jakarta, telah dilaksanakan Rapat Anggota Koperasi Swadharma Jakarta, yang agendanya terdiri dari Rapat Anggota Tahunan tahun buku 2018, Rapat Anggota Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2019, serta Rapat Anggota Khusus. Rapat Anggota tersebut dihadiri oleh 9.273 anggota atau 84,15% dari jumlah anggota sebanyak 11.020 orang, dengan menggunakan sistem 1 orang mewakili 100 anggota.