Selamat datang di website Koperasi Swadharma
Koperasi Swadharma merupakan koperasi pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dimana anggotanya merupakan pegawai aktif dan pensiunan BNI, Pegawai Dana Pensiun BNI, Pegawai Yayasan Danar Dana Swadharma, Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai BNI, Pegawai Koperasi Swadharma, Pegawai perusahaan - perusahaan anak dan pegawai organisasi - organisasi sosial di lingkungan BNI.
Kami percaya seluruh jajaran Pengurus, Pengawas dan segenap pegawai Koperasi Swadharma dapat terus menjalankan tugas untuk mewujudkan visi dan misi Koperasi Swadharma dengan melaksanakan budaya kerja perusahaan yaitu Komitmen, Proaktif dan Semangat.
Pendirian
Didirikan pada tanggal 30 Juli 1968 dan mendapat pengesahan sebagai badan hukum tanggal 10 Desember 1968
Nama Koperasi
Semula bernama Koperasi Serba Usaha Bank Negara Indonesia (KOSERU), mulai tahun 2005 menjadi Koperasi Pegawai Swadharma disingkat Koperasi Swadharma
Landasan Operasional
Perubahan Anggaran Dasar yang telah diterima dan dicatat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-0001540.AH.01.38.TAHUN2023, tanggal 06 Juli 2023.
Perizinan dan Legalitas
- Akta Pendirian Koperasi No. 768/B.H./I tanggal 10 Desember 1968 beserta perubahan-perubahannya yang termaktub dalam :
- Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, tanggal 09 Mei 1997 No. 37
- Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, tanggal 12 April 2001 No. 30
- Akta No. 02 tanggal 05 Oktober 2005 oleh Notaris Nyonya Diah Anggraini, SH, MH. disahkan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 04 Januari 2006 No. 76/PAD/MENEG.I/I/2006.
- Akta No. 32 tanggal 26 Agustus 2008 oleh Notaris Siti Safarijah, SH. disahkan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 26 September 2008 No. 202/Dep.1.1/IX/2008.- Akta No. 25 tanggal 10 November 2011 oleh Nyonya Augustin Beatrice Suyanto, SH. Disahkan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 03 Februari 2012 No. 47/Lap-PAD/II/2012.
- Tanda Daftar Perusahaan Koperasi No. 09.03.2046.00999 berlaku sampai dengan 20 Oktober 2019.
- Surat Izin Usaha Perdagangan – Besar No. 03831-04/PB/P/1.824.271 berlaku sampai dengan 19 September 2018.
- Surat Keterangan Domisili atas nama Koperasi Pegawai Swadharma No. 180/27.1BU.1/31.74.01.1003/071.562/e/2016.
- Surat Keterangan Terdaftar Pajak No. PEM-00008/WPJ.06/KP.1203/2008.
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-00009/WPJ.06/KP.1203/2008.
- Sertifikat Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan (KADIN) No. 1-0903-000-1103924 No. KTAB KADIN 01043017 sampai dengan 12 Januari 2017.
- Kartu Tanda Anggota Biasa KADIN No. 20203-01043017/23-3-2001 sampai dengan 31 Desember 2017.
- NPWP No. 01.306.082.7-073.000
- Izin Tempat Usaha Undang-Undang Gangguan No. 489/10/JB/2014 sampai dengan 02 Oktober 2017.
- Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan No. 05EJF007
Alamat
Sejak Desember 2007, beralamatkan di :
Jalan DR. Saharjo No.204 Tebet - Jakarta Selatan 12870
No.Telp 021-8312628
No.Fax 021-8312637
Visi & Misi
Menjadikan Koperasi Swadharma sebagai Koperasi Kebanggaan anggota yang dapat memberikan kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat
Visi Koperasi swadharma
Memaksimalkan kepuasan "stakeholder" melalui peningkatan pelayanan dan SHU
Misi Koperasi swadharma
Moto
"Peduli Pada Anggota"
Artinya Koperasi Swadharma senantiasa memperhatikan dan berusaha dapat memenuhi kepentingan anggotanya.
Logo
Makna Logo
Merupakan gabungan dari huruf K dan S yang merupakan singkatan dari Koperasi Swadharma
Gambar berbentuk manusia dengan garis-garis lengkung melambangkan keluwesan Koperasi Swadharma bersama anggota dalam meraih cita-cita.
Gambar lengkap dengan anggota badan manusia melambangkan kekuatan utama Koperasi Swadharma terletak pada anggota.
Gambar lengkap dengan anggota badan manusia juga melambangkan segenap komponen Koperasi Swadharma yang terdiri dari : Anggota, Pengawas, Pengurus dan Pegawai yang selalu melangkahkan kaki ke depan berusaha untuk mengantarkan Anggota menuju dan meraih kesejahteraan.
Lingkaran Kepala diartikan sebagai suatu kebulatan tekad untuk meraih cita-cita yang diinginkan koperasi.
Kotak yang membatasi manusia diartikan sebagai rambu-rambu langkah kegiatan yang harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, AD/ART dan keputusan RAT
Sedangkan gambar manusia dengan kaki dan tangan menembus batas dapat diartikan bahwa Koperasi harus kreatif dalam berusaha mensejahterakan anggota tidak hanya terbatas pada bisnis anggota BNI saja, tetapi juga melalui bisnis-bisnis di luar keanggotaan dan lingkup BNI.