YTH Seluruh Anggota Koperasi Swadharma Jakarta dan pihak ketiga, dengan memperhatikan :
- Surat edaran MENAKER RI no. M/3/HK/.04/III/2020, tentang perlindungan pekerja / buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
- Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 06 Tahun 2020, tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19
Menindaklanjuti hal tersebut, Pengurus Koperasi Swadharma memberitahukan bahwa :
Jam operasionalkantor : 09.00 WIB s/d 15.00 WIB terhitung mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan 17 April 2020.